Senin, 11 Januari 2016

Sisi Udara ( Air Side ) / Part 1

Hello Blogger...

Postingan saya sebelumnya mengenai bandara masih dalam konsep umum, dan disini kita akan mulai membahas lebih detail dari komposisi bandara.

Kita akan mulai membahas lebih detail, hal hal yang berkenaan dengan bandara. Dan yang pertama sekali akan kita bahas adalah sisi udara (air side).

Sisi udara (air side) memiliki komposisi yang kompleks dan detail dan merupakan objek vital suatu bandara.  Daerah sisi udara (air side) adalah daerah terbatas (non publik area ) yang  hanya bisa dimasuki oleh para pekerja dan  orang yang memiliki pas masuk bandara yang dikeluarkan oleh otoritas bandara ( kementrian perhubungan udara ) setempat setelah melalui proses yang berlaku di otoritas bandara setempat.

Orang orang yang bekerja di sisi udara dituntut untuk dapat mengikuti segala ketentuan yang berlaku baik dari aturan kementrian perhubungan udara, pengelola bandara, dan SOP yang berlaku pada setiap perusahaan penerbangan.

Sisi udara adalah ujung tombak dari  amanya sebuah penerbangan, karena nya setiap petugas yang ada di dalamnya memiliki sertifikasi yang sesuai dengan tugas yang di embannya. 

Dan untuk mendukung terciptanya penerbangan yang aman dan selamat, sisi udara juga dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan.

Berikut beberapa rambu dan peringatan yang harus dipatuhi pada saat berada di sisi udara.



Penunujuk jalan 2 arah
Yang begini yang aman

Semua pergerakan kendaraan bermotor Max 25KM


Sisi Udara adalah Area Keamanan Terbatas

Larangan merokok di sisi Udara, kenapa...? Kita bahas berikutnya

Area penyeberangan
sama dengan fungsinya di jalan raya, area penyeberangan juga ada di sisi udara 

Titik Kumpul


















Oke..kita lanjut ke sisi udara yang paling kompleks pada bandara besar yaitu apron. Apron sebagaimana postingan yang lalu adalah tempat parkirnya pesawat. Di apron semua kegiatan bongkar muat dari dan kepesawat di lakukan. Di apron kita bisa melihat berbagai macam jenis pesawat, mulai pesawat berbadan  kecil sampai yang berbadan besar.








Selain pesawat, kita juga bisa melihat alat-alat berat yang sering berseliweran di sisi udara. Alat-alat ini digunakan untuk mendukung penuh kegiatan sebuah penerbangan, mulai dari pesawat bongkar muat sampai pesawat akan siap terbang kembali.

Kita akan lihat sedikit contoh barangnya...

1. Gerobak / Trolley 
   
Alat ini digunakan untuk tempat menyimpan bagasi para penumpang maupun cargo, baik yang turun dari pesawat maupun yang akan berangkat. Bentuk dan jenis nya juga berbeda-beda pada setiap perusahaan ground handling. Bagasi di muat dan dibongkar secara manual.





2. ULD ( Unit Loading Device )
    
Memilik fungsi yang sama dengan gerobak, ULD digunakan untuk tempat penyimpan bagasi penumpang maupun cargo,  hanya saya ULD digunakan untuk pesawat jenis besar seperti B747, Airbus 330, B777 dan sejenisnya. 

Perbedaannya adalah ULD bisa langsung masuk kedalam badan pesawat tanpa harus di bongkar muat secara manual di dekat pesawat.





3. BCL ( Belt Conveyor Loader )

Alat yang satu ini juga memiliki bentuk dan ukuran berbeda. Alat ini digunakan pada saat bongkar muat bagasi penumpang dan cargo di dekat pesawat.




Belt conveyor loader  adalah pasangan serasi dari gerobak atau trolley barang manual seperti ini.


4. HLL ( High Loading Loader ) / MDL ( Main Deck Loader )

Berfungsi seperti BCL hanya saja berbeda pada penggunaannya, yaitu digunakan pada pesawat jenis besar seperti B747, B777, A330 dan sejenisnya. Ini dia bentuknya teman-teman.


Alat ini adalah pasangan serasi dari ULD





5. Towbarr & ATN ( Aircraft Towing Narowbody )

Mungkin sebagian besar teman-teman tidak tahu, kalau pesawat tidak bisa mundur sendiri ketika sudah di parkir area pesawat, maka alat ini lah yang digunakan untuk membantu pesawat mundur dan melanjutkan penerbangan.

Ukuran dan jenisnya juga berbeda, disesuaikan dengan jenis pesawat yang akan di tarik atau didorong mundur.




Bersambung........





Sabtu, 09 Januari 2016

Bandar Udara

Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT. Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".

Kata "bandar" sendiri dalam kamus bahasa indonesia memiliki arti tempat berlabuhnya kapal, perahu dan sebagainya. Sedangkan bandar udara adalah tempat khusus diperkenankan pesawat terbang untuk mendarat dan berangkat. 

Di Indonesia sendiri, bandar udara memiliki kemajuan yang sangat pesat, baik dari segi sarana maupun prasarana, begitu juga dengan jumlahnya yang terus bertambah

Bandar udara di Indonesia memiliki beberapa klasifikasi yang dapat dilihat dari segi sarana, prasarana dan letak geografis nya. Adapun tipe-tipe bandar udara yang dimiliki oleh Indonesia adalah bandara International, bandara Kelas 1, bandara perintis, dan pangkalan militer, serta beberapa bandar udara yang memiliki nilai sejarah, namun sudah tidak beroperasi lagi.

Baca selengkapnya di sini


Bandara terbagi dalam 2 bagian yaitu air side dan land side.


1. Air side ( Sisi Udara )


  • Runway atau landas pacu mutlak diperlukan pesawat. Landasan ini digunakan pada saat pesawat udara akan lepas landas maupun mendarat. Panjang landasan ini berbeda-beda disetiap bandara, tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Pada bandara perintis yang melayani pesawat kecil, biasanya landasan hanya cukup dari rumput atau lahan yang diperkeras ( stabilisasi ). Panjang landasan perintis umumnya hanya 600 - 800meter saja dengan lebar  20meter,  misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua. Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
  • Taxiway konstruksi yang dibuat menyerupai jalan raya yang menghubungkan apron dan runway.
  • Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Trafic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
  • Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
2. Land Side ( Sisi darat )
  • Terminal Bandara  atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
  • Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
  • Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

Cukup sekian dulu, besok kita lanjut lagi... tinggalin komentar ya...