Sabtu, 09 Januari 2016

Bandar Udara

Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT. Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".

Kata "bandar" sendiri dalam kamus bahasa indonesia memiliki arti tempat berlabuhnya kapal, perahu dan sebagainya. Sedangkan bandar udara adalah tempat khusus diperkenankan pesawat terbang untuk mendarat dan berangkat. 

Di Indonesia sendiri, bandar udara memiliki kemajuan yang sangat pesat, baik dari segi sarana maupun prasarana, begitu juga dengan jumlahnya yang terus bertambah

Bandar udara di Indonesia memiliki beberapa klasifikasi yang dapat dilihat dari segi sarana, prasarana dan letak geografis nya. Adapun tipe-tipe bandar udara yang dimiliki oleh Indonesia adalah bandara International, bandara Kelas 1, bandara perintis, dan pangkalan militer, serta beberapa bandar udara yang memiliki nilai sejarah, namun sudah tidak beroperasi lagi.

Baca selengkapnya di sini


Bandara terbagi dalam 2 bagian yaitu air side dan land side.


1. Air side ( Sisi Udara )


  • Runway atau landas pacu mutlak diperlukan pesawat. Landasan ini digunakan pada saat pesawat udara akan lepas landas maupun mendarat. Panjang landasan ini berbeda-beda disetiap bandara, tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Pada bandara perintis yang melayani pesawat kecil, biasanya landasan hanya cukup dari rumput atau lahan yang diperkeras ( stabilisasi ). Panjang landasan perintis umumnya hanya 600 - 800meter saja dengan lebar  20meter,  misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua. Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
  • Taxiway konstruksi yang dibuat menyerupai jalan raya yang menghubungkan apron dan runway.
  • Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Trafic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
  • Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
2. Land Side ( Sisi darat )
  • Terminal Bandara  atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
  • Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
  • Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

Cukup sekian dulu, besok kita lanjut lagi... tinggalin komentar ya...












Tidak ada komentar:

Posting Komentar